PORTAL SULUT - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Pemecatan Ferdy Sambo itu diumumkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung sejak Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.
Ferdy Sambo dipecat tidak dengan hormat karena dianggap melanggar kode etik kepolisian, yaitu membuat skenario bohong dan menghalang-halangi penyidikan kasus Brigadir J.
Menyikapi hasil putusan Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP), Irjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan menyesali perbuatannya. Kendati begitu, mantan Kadiv Propam ini mengajukan banding atas putusan itu.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai Pasal 29 PP 27 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," jelas Ferdy Sambo.
"Apa pun keputusan banding, kami siap laksanakan," imbuhnya saat menanggapi putusan sidang KEPP.
Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo menjelaskan upaya banding itu merupakan hak dari Ferdy Sambo. Keputusan banding nantinya akan dibuat selama 21 hari kerja
"Diberikan kesempatan banding secara tertulis selama tiga hari kerja," ujarnya.
Di medsos beredar kabar jika Presiden telah mencopot tanda Pangkat Bintang Dua milik Ferdy Sambo. Kabar pencopotan ini diunggah akun TikTok @elyussar_1320.