Hakim Vonis 6 Bulan Bui Karena Bersikap Sopan, Habib Bahar bin Smith: Alhamdulilah Keadilan Masih Ada

- 17 Agustus 2022, 07:56 WIB
Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith /PMJNews/

PORTAL SULUT - Proses kasus yang menimpa penceramah Habib Bahar bin Smith akhirnya telah mendapatkan hasil akhir.

Penceramah Habib Bahar bin Smith divonis 6 bulan Bui atas masalah ujaran berita yang tidak pasti saat jalankan ceramah di Bandung.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menilai Habib Bahar bin Smith sepanjang persidangan sudah bersikap sopan.

Baca Juga: MENOLAK LUPA! Jasa 2 Pahlawan Tokoh Proklamasi di Kemerdekaan Indonesia, Ir Soekarno dan Mohammad Hatta

"Adapun yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan, terus terang, memiliki tanggungan keluarga," kata hakim ketua Dodong Rusdani, Bandung, Selasa 16 Agustus 2022.

Namun, hakim menyebutkan bahwa tersedia perihal yang memberatkan putusan vonis terhadap Habib Bahar bin Smith, yaitu di awalnya sang penceramah tersebut dulu menekuni masa tahanan di dalam masalah penganiayaan.

"Bahwa habib dulu dihukum," ujarnya dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: TERUNGKAP! Alasan Boy William Batal Menikahi Kekasihnya, Hanya Karena Ini?

Putusan vonis yang diterima oleh Habib Bahar bin Smith yang hanya 6 bulan penjara tersebut lebih rendah dibandingkan bersama tuntutan jaksa penuntut lazim (JPU) yang di awalnya menuntut Habib Bahar bin Smith bersama hukuman 5 tahun penjara.

Kendati mendapat vonis 6 bulan 15 hari, kalau JPU tidak jalankan banding atas vonis hakim, Habib Bahar bin Smith diketahui dapat bebas berasal dari penjara gara-gara sidang masalah ini sudah berlangsung tujuh bulan.

Habib Bahar bin Smith mengaku bersyukur atas putusan vonis 6 bulan yang ia terima atas masalah penyebaran berita yang tidak pasti itu.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Para Bandar Judi Online, Apakah Itu Milik Irjen Ferdy Sambo?

"Saya Bahar bin Smith menyampaikan terima kasih atas hadirnya seluruh jemaah dan saya terhadap hari ini Alhamdulillah divonis sepanjang 6 bulan 15 hari," kata Habib Bahar bin Smith.

Lebih lanjut, sang ulama itu menyebutkan bahwa vonis yang ia menerima ini merupakan bukti bahwa keadilan tetap ditegakkan di Tanah Air.

"Alhamdulillah ini dapat jadi awal bagi masyarakat Indonesia, pembuka bahwasannya ini dapat jadi awal kepercayaan, bahwasannya tetap tersedia keadilan di negara ini yang kami cintai, Allahu Akbar," ujarnya.

Dalam peluang tersebut, Habib Bahar bin Smith pun berharap massa pendukungnya untuk segera membubarkan diri bersama tertib supaya keadaan keadaan selalu terjaga bersama aman.

Baca Juga: Cara Unik Peringati HUT RI ke 77 dengan Pantun, Ini 15 Link Pantun Hari Kemerdekaan Paling Unik

"Oleh karenanya, habis ini aku serukan kepada seluruh jemaah pulang bersama tertib. Siap?," ucapnya.

Saran Hakim terhadap Habib Bahar bin Smith

Dodong Rusdani menasihati Bahar Smith setelah membacakan vonis di PN Bandung, Selasa 16 Agustus 2022.

Baca Juga: CEK FAKTA: 3 Pengawal Ferdy Sambo dan 1 Koper Narkoba Diamankan di Magelang

Dodong merekomendasikan Bahar untuk berkonsultasi bersama kuasa hukumnya apabila akan menyampaikan ceramah bersama isu sensitif supaya tidak terperangkap di dalam masalah yang sama.

"Apa yang jadi masalah dibicarakan ke kuasa hukum. Saya yakin apabila disaring tim kuasa hukum, Insya Allah tidak dapat menyebabkan persoalan," kata Dodong.***
 

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x