Bareskrim Polri Tangkap Para Bandar Judi Online, Apakah Itu Milik Irjen Ferdy Sambo?

- 17 Agustus 2022, 06:44 WIB
Potret ilustrasi game judi online / instagram @besmartidn 
Potret ilustrasi game judi online / instagram @besmartidn  /


PORTAL SULUT - Kasus kematian Brigadir J bagaimanapun udah menjadi konsumsi publik paling besar sebagian minggu ke belakang.


Sosok Ferdy Sambo tetap menjadi topik paling hangat di jagat maya. Di belakang namanya, bahasan tentang judi online hampir senantiasa mengikuti.


Sejak persoalan terungkap terhadap 8 Juli 2022, publik menjelma hakim sosial yang mengawal persoalan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) hingga keadilan dapat ditegakkan.

Baca Juga: TEGAS! Kuasa Hukum Brigadir J: Polri Harus Tersangkakan Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo

Brigadir J, yang tubuhnya habis dilubangi peluru kawan dan atasan sendiri yaitu Bharada E atas perintah Ferdy Sambo sejak saat itu menjadi persoalan istimewa yang masif.

Oleh karenanya, sejumlah konspirasi terlihat ke permukaan, keliru satunya adalah motif di balik pembunuhan merencanakan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.

Di sarana sosial, santer kabar beredar, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E habisi Brigadir J lantaran sang anak buah sadar rahasia besarnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Ada Isu Narkoba Hingga Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi dan Ajudan Ditangkap

Ferdy Sambo disebut-sebut ketakutan, kuatir Brigadir J dapat setiap saat mengutarakan rahasia besarnya itu.

Untuk itu, nyawa J dilenyapkan dan skenario palsu dibangun Sambo demi selamatkan nama dan juga jabatannya.

Adapun salah satu rahasia besar yang dianggap cobalah dilindungi Ferdy Sambo adalah praktek judi online kepunyaannya.

Baca Juga: TERBARU 10 Link Twibbon Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022, Cocok untuk Medsos

Terutama sesudah hal itu dilakukan konfirmasi Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak. Dia menjelaskan bahwa Motif Ferdy Sambo diduga tentang penanganan narkoba, miras, dan judi online.

Publik jadi merongrong penegak hukum dan penyidik untuk mengutarakan lebih jauh tentang praktek-praktek ilegal yang dimiliki Sambo.

Bersamaan dengan itu, Kapolri Listyo Sigit terhitung gencar memerintahkan seluruh jajarannya untuk mengusut tuntas perjudian online.

Baca Juga: Pengamat: Tanpa Incumbent, Kepuasan Publik Tak Jadi Penentu di Pilpres 2024

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada akhirnya berhasil membongkar praktek sindikat perjudian online.

Pada penelusuran kali ini, delapan orang berhasil dibekuk aparat di apartemen CBD kawasan Pluit, Jakarta Utara, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menguraikan, kedelapan orang itu berinisial MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR, dan FFD.

Baca Juga: Jika Harga BBM Naik, Masyarakat Harus Dilindungi Lewat Bansos BLT

"Terdiri dari enam orang laki-laki, dan dua orang perempuan," ujar Kombes Nurul kepada Pikiran-Rakyat.com di Mabes Polri, Jakarta.

Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Kemudian, Pasal 303 KUHP, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Serta, Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x