CEK FAKTA: 3 Pengawal Ferdy Sambo dan 1 Koper Narkoba Diamankan di Magelang

- 17 Agustus 2022, 06:50 WIB
Irjen Ferdy Sambo/Tangkapan layar YouTube Wahyu sEno
Irjen Ferdy Sambo/Tangkapan layar YouTube Wahyu sEno /

PORTAL SULUT - Pemeriksaan kasus kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat masih dalam penyelidikan Polisi. Polisi sendiri telah menetapkan 4 tersangka kasus Brigadir J yang sudah terungkap.

Sebelumnya Bharada E alias Bharada Richard Eliezer menjadi tersangka pertama yang telah ditetapkan.

Kemudian ada tersangka RR dan KM yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Ada Isu Narkoba Hingga Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi dan Ajudan Ditangkap

Tersangka lainnya adalah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Dengan ditetapkannya Irjen Sambo menjadi salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir J, sekarang total tersangka ada empat orang.

Saat ini penyidik tim khusus Polri berangkat ke Magelang untuk menelusuri peristiwa yang sebenarnya terjadi hingga memicu kemarahan Ferdy Sambo dan merencanakan pembunuhan atau penembakan terhadap Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, karena sebelum penembakan terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, Jumat (8/7), para tersangka, saksi dan juga korban baru pulang perjalanan dari Magelang.

Ferdy Sambo dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) mengaku marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah