Bak Telur di Ujung Tanduk! Didakwa 3 Pasal Sekaligus, Indra Kenz Terancam Hukuman Lebih dari 20 Tahun?

- 14 Agustus 2022, 05:54 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana di PN Tangerang, Jumat 12 Agustus 2022.
Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana di PN Tangerang, Jumat 12 Agustus 2022. /Tangkapan layar/Dok PMJ News

Tak Hanya 2, ia didakwa langsung 3 pasal sekaligus. Lantas berapa hukuman yang bakal diterima Indra Kenz?

Melansir dari berbagai sumber, ketua majelis hakim Rachman Rajagukguk memimpin sidang perdana Indra Kenz beranggotakan majelis hakim, Hengky Hendri, dan Lucky Rombot. Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang ditunjuk pun sampai ada 22 orang.

Namun yang hadir dalam sidang ada 6 untuk membacakan surat dakwaan kepada terdakwa Indra Kenz, yang dihadirkan secara daring.

Baca Juga: Berubah! Pengakuan Terbaru Ferdy Sambo soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Ini Kronologi Lengkapnya

Indra Kenz disangkakan 3 pasal sekaligus. Pertama ia dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang.

“Pertama dikenakan pasal 3 undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” kata JPU Kejari Kota Tangerang Selatan Agung Susanto.

Pasal kedua yakni pasal 4 undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Lalu pasal 45 a ayat 1, juncto pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 378 KUHP, kemudian pasal 45 ayat 2, juncto pasal 27 ayat 2, undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sidang perdana tersebut juga diwarnai aksi demo oleh para korban penipuan Indra Kenz.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah