Bak Telur di Ujung Tanduk! Didakwa 3 Pasal Sekaligus, Indra Kenz Terancam Hukuman Lebih dari 20 Tahun?

- 14 Agustus 2022, 05:54 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana di PN Tangerang, Jumat 12 Agustus 2022.
Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana di PN Tangerang, Jumat 12 Agustus 2022. /Tangkapan layar/Dok PMJ News

PORTAL SULUT – Bak telur diujung tanduk. Didakwa 3 pasal pelanggaran sekaligus, Indra Kenz terancam hukuman lebih dari 20 tahun?

Sidang pertama kasus yang menjerat Indra Kenz, baru saja digelar hari ini Jumat 12 Agustus 2022.

Crazy rich Indra Kenz, nampaknya harus menelan pil pahit akibat ulahnya. Ia sebelumnya dilaporkan lantaran mempromosikan aplikasi ilegal binomo.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Pramuka 14 Agustus 2022 Paling Trending, Cocok untuk Medsos

Dimana, dalam aplikasi tersebut ia selalu mencari anggota untuk bergabung dengannya.

Cara kerja binomo sendiri mirip dengan judi. Mereka harus menebak naik turunnya saham dan mempertaruhkan jumlah uangnya.

Jika benar, maka mereka akan untung berkali-kali lipat. Tetapi jika kalah, bakal merugi.

Namun banyak member yang merasa tertipu dengan aplikasi tersebut dan akhirnya melaporkan Indra Kenz sebagai afiliator.

Seringkali flexing, kini nasib Indra Kenz malah terancam diujung tanduk. Dalam sidang pertama, Indra Kenz ternyata didakwa pasal berlapis.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x