PORTAL SULUT - Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jaksel pada 7 Juli 2022.
Penetapan tersangka ini diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan fakta terbaru bahwa Irjen Ferdy Sambo memerintahkan penembakan.
Baca Juga: Bharada E Ungkap Nama-nama yang Terlibat dalam Kematian Brigadir J
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan dua anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Selain itu, Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***