Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

- 10 Agustus 2022, 07:30 WIB
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J. /Instagram/divpropampolri/

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah