Eks Kadiv Propam Irjen FS Tersangka Terkait Kasus Brigadir J, Kabareskrim: Terancam Hukuman Mati

- 10 Agustus 2022, 05:18 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kedua kiri), Dankor Brimob Komjen Pol Anang Revandoko (kiri) dan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi (kanan) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J  di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kedua kiri), Dankor Brimob Komjen Pol Anang Revandoko (kiri) dan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi (kanan) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/

PORTAL SULUT - Polri telah mengumumkan dan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penembakan terhadap Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan bahwa Inspektur Jenderal Ferdy Sambo (Irjen FS) sebagai tersangka pada kasus pembunuhan yang terjadi terhadap korban Brigadir J, pada konferensi pers di Mabes Polri Selasa, 9 Agustus 2022, dilansir dari Instagram Pikiran Rakyat Media Network.

Kapolri mengatakan Tim Khusus (timsus) telah melakukan gelar perkara pada Selasa pagi dan menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, salah satunya Irjen FS.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Tewasnya Brigadir J

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” Ujar Kapolri.

“Terkait pasal apa yang disangkakan nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Pak Kabareskrim dan beberapa hal akan dijelaskan oleh Pak Irwasum," tambahnya.

Mantan Kadiv Propam dan tersangka lainnya itu terancam dengan hukuman mati kata Kabareskrim Polri Agus Andrianto.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan empat tersangka, penyidik (menjerat dengan pasal) 340 subsider 338 juncto 55 atau 56 KUHP dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ungkap Agus.

Baca Juga: Trend Positif Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Harus Diimbangi Penguatan Daya Beli Masyarakat

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x