Ini Formasi PPPK 2022, Ini Rincian dan Prioritasnya

- 3 Juli 2022, 10:07 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

1. Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 100 persen untuk pelamar yang memiliki sertifikat Pendidik Linier

2. Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 10 persen untuk pelamar penyandang disabilitas

Pemenuhan Kebutuhan

1. Didahulukan untuk pelamar prioritas I, secara berurutan THK-II - Honorer Negeri - Lulusan PPG - Honorer Swasta

2. Jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas II

3. Jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas III

4. Jika formasi belum terpenuhi akan dilakukan seleksi umum dengan CAT-UNBK.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah