Ini Formasi PPPK 2022, Ini Rincian dan Prioritasnya

- 3 Juli 2022, 10:07 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

Kriteria Pelamar

1. Pelamar Prioritas

- Pelamar prioritas I

Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

- Pelamar prioritas II

THK-II.

- Pelamar prioritas III

Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.

2. Kategori Umum

- Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x