Tak Ada Lagi Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan di Lima Rumah Sakit Pemerintah, Uji Coba Mulai Hari Ini

- 1 Juli 2022, 06:01 WIB
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan - BPJS Kesehatan mulai hari ini, Jumat, 1 Juli 2022, mulai menguji coba penghapusan kelas pelayanan 1, 2, dan 3.
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan - BPJS Kesehatan mulai hari ini, Jumat, 1 Juli 2022, mulai menguji coba penghapusan kelas pelayanan 1, 2, dan 3. /

Sementara terkait isu perubahan iuran, dia menjawab saat ini tidak ada wacana tersebut, sehingga skema dan besaran iuran masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Baca Juga: Taspen Buka Suara Pencairan Gaji 13 Pensiunan dan Penerima Pensiun 2022, Ada Potongan?

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Mulai Besok 1 Juli 2022, BPJS Kesehatan Uji Coba Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3".***

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x