Wajib Gunakan PeduliLindungi, Berikut Cara Menjual dan Membeli Minyak Curah

- 30 Juni 2022, 05:52 WIB
ilustrasi minyak curah.
ilustrasi minyak curah. /Twitter @infobdg

Baca Juga: Besok 1 Juli 2022, Tarif Listrik PLN Naik Hingga 36 Persen, Ini Rincian Golongan Terdampak

Dikutip dari instagram @minyakita.id, berikut langkahnya:

1. Pengecer melakukan Pendaftaran di website https://simirah2.kemenperin.go.id/register

2. Pengecer akan mendapatkan email akses untuk login di website SIMIRAH

3. Login ke website SIMIRAH 2 nantinya penjual akan menemukan QR Code

4. Klik Cetak QR PeduliLindungi

5. Pengecer yang sudah bekerjasama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributir 2 (D2) dapat melakukan penerimaan MGCR dengan klik TERIMA pada SIMIRAH 2

6. Cetak QR Kode PeduliLindingi yang sudah diperoleh lalu pasang di toko untuk memudahkan ketika ingin membeli MGCR.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Idul Adha 10 Juli 2022, Muhammadiyah 9 Juli
Sementara untuk masyarakat yang ingin membeli, berikut caranya:

1. Datang ke toko pengecer yang menjual MGCR

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah