PORTAL SULUT- Ada dua kriteria Aparatur Sipil Negara atau ASN yang tidak akan mendapat gaji 13 dan THR di tahun 2022 ini.
Dikabarkan, pencairan gaji ke 13 bagi ASN akan disalurkan pada awal Juli.
Namun, hanya ada dua kriteria ASN yang belum mendapatkan gaji ke 13 dan THR.
Baca Juga: Minggu Ini Gaji 13 Bagi ASN Cair, Bagaimana Nasib PPPK? Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkan pencairan gaji 13 bagi ASN jatuh pada bulan Juli 2022.
Pencairan kata dia bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
"Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang," kata Sri Mulyani.
Kabarnya gaji 13 ASN dibayarkan mulai tanggal 1 Juli 2022.
"Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto.