PORTAL SULUT - Polusi ungkap alasan ilmiah mengapa pengemudi dilarang menggunakan HP saat di jalan.
Bahkan, pengemudi yang menggunakan HP saat berkendaraan bisa terancam hukuman 3 bulan atau denda tilang Rp750.000.
Sanksi hukuman dan denda tersebut lantaran potensi bahaya yang meningkat ketika pengemudi menggunakan HP saat di jalan.
Baca Juga: 21 Parpol Telah Miliki Akun Sipol, Ini Daftarnya
Ternyata ada alasan ilmiahnya mengapa pihak polisi melarang pengemudi main HP saat berkendara.
Mengutip NTMC Polri,, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam menyatakan main HP saat berkendara menyebabkan potensi bahaya meningkat.
Menggunakan dan memainkan HP saat di jalan raya juga membuat waktu reaksi manusia untuk melakukan manuver menjadi lebih kecil.
"Saat mengemudi dilarang melakukan kegiatan lain yang bisa menyebabkan gangguan konsentrasi, salah satunya menggunakan ponsel karena dapat mempengaruhi waktu reaksi manusia,” ucapnya menjelaskan.
Mengutip Pikiran-Rakyat.com, Jamal menyatakan umumnya, manusia hanya memerlukan 1-2 detik untuk melakukan reaksi ketika berada di jalan raya.
Tetapi, dengan adanya penggunaan HP saat berkendara membuat waktu reaksi tersebut menjadi berkurang.