21 Parpol Telah Miliki Akun Sipol, Ini Daftarnya

- 27 Juni 2022, 06:03 WIB
Tampilan halaman Sipol KPU RI yang digunakan untuk melayani parpol
Tampilan halaman Sipol KPU RI yang digunakan untuk melayani parpol /Screenshot

PORTAL SULUT - KPU mencatat ada 21 partai politik yang telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) per 26 Juni 2022.

“Jumlah parpol (partai politik) yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 21 parpol,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik, Minggu 26 Juni 2022 seperti dikutip dari Antara.

Idham mengungkapkan bahwa jumlah tersebut mengalami penambahan sebanyak 5 parpol setelah sebelumnya, pada Sabtu 25 Juni 2022 malam, jumlah partai politik yang memiliki akun Sipol adalah 16 parpol.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bawa Misi Khusus Saat Berkunjung Pekan Depan ke Rusia dan Ukraina

“Jadi, sampai tadi sore ada tambahan 5 parpol yang mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sipol untuk kepentingan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024,” ucapnya.

Lebih lanjut, Idham juga menjabarkan perincian dari 21 parpol yang sudah memiliki akun atau akses Sipol. Ia mengatakan sudah ada 6 partai politik dari peserta Pemilu 2019 yang sudah melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), 5 partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019 yang tidak melampaui PT, dan 10 partai politik yang belum menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019.

“Dengan demikian, sudah ada 21 parpol yang memiliki akun atau akses ke Sipol,” ucapnya.

Partai-partai yang sudah memiliki akun atau akses ke Sipol adalah Partai Golkar, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang atau PBB, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, serta Partai Persatuan Indonesia.

Baca Juga: BMKG Prediksi Provinsi Ini Berpotensi Hujan Lebat

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x