Satu Detik yang Berharga, Alasan Ilmiah di Balik Larangan Mengemudi Sambil Gunakan HP

- 27 Juni 2022, 06:55 WIB
Ilustrasi main HP saat berkendara
Ilustrasi main HP saat berkendara /Pixabay/

Maka atas alasan ilmiah tersebut, penggunaan HP saat mengemudi jelas sangat berbahaya bagi keselamatan diri pengemudi, penumpang, maupun pengendara lainnya di jalan.

“Sebagai contoh, dibutuhkan waktu sekitar 1 detik untuk memproses informasi dari mata yang melihat mobil mengerem di depan kita agar sampai ke otak dan memutuskan untuk melakukan pengereman,” ucapnnya lagi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bawa Misi Khusus Saat Berkunjung Pekan Depan ke Rusia dan Ukraina

Jamal juga menjelaskan hukuman yang menanti pengendara yang masih bandel dan main HP saat mengemudi di jalan raya.

"Pasal 283 berbunyi ‘setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu’," katanya.

“Untuk itu kepada seluruh pengendara baik roda empat maupun dua agar selalu berhati-hati. Tentunya tidak melakukan kegiatan lain yang dapat menyebabkan gangguan konsentrasi sehingga tidak terjadi kecelakaan lalu lintas,” tuturnya lagi.

DISCLAIMER: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Terungkap Alasan Ilmiah Polisi Larang Pengemudi Main HP Saat Berkendara, 1 Sampai 2 Detik Tentukan Nyawa Anda".***

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah