Kemenag Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Kurban di Tengah Wabah PMK

- 26 Juni 2022, 06:02 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Kemenag

Adapun untuk panduan Shalat Idul Adha, pelaksanaan shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 Masehi dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah.

"Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing," kata Menag.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah