TAK PERLU BIMBANG! Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 Sama dengan PNS. Hanya Soal Ini yang Membedakan

- 23 Juni 2022, 15:01 WIB
Ilustrasi PPPK 2022 /Instagram @pppk.indonesia
Ilustrasi PPPK 2022 /Instagram @pppk.indonesia /

PPPK

- Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dalam peraturan pemerintah dan keputusan menteri PANRB nomor 76/2022

- Tidak dapat mengisi JPT Pratama

4. Gaji dan Tunjangan

PNS

- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan

a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan
e. Tunjangan kinerja (Bagi PNS Pemerintah Pusat)
f. Tambahan Penghasilan Pegawai (Bagi PNS di Pemerintah Derah)
g. Tunjangan resiko/bencana (Bagi jabatan tertentu)
i. Tungangan khusus (bagi PNS dengan kodisi tertentu)
j. Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)

Baca Juga: Diumumkan Hari Ini, Berikut Link Pengumuman SBMPTN 2022 Beserta 29 Link Miror Tiap Universitas

PPPK

- Gaji
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x