Nasib Guru Honorer Swasta di PPPK Guru 2022, Ini Tahapannya agar Lolos

- 21 Juni 2022, 08:28 WIB
Ilustrasi Guru honorer swasta/Kemendikbud.
Ilustrasi Guru honorer swasta/Kemendikbud. /

PORTAL SULUT - Bagaimana nasib guru honor swasta di seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022?

Selain guru Honorer negeri, TKH-II, lulusan PPG, guru honorer swasta juga bisa ikut seleksi ASN jalur PPPK.

Lantas kapan mereka bisa ikut seleksi?

Baca Juga: Pilih 3 Seleksi PPPK Guru 2022: Langsung Penempatan, Verifikasi dan Seleksi Tes, Ini Syaratnya

Berbeda dengan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, pada PPPK 2022 ini ada sejumlah guru yang diuntungkan.

Tanpa ikut tes, mereka langsung akan ditempatkan. Namun tak semua guru akan langsung ditempatkan, ada syarat tertentu.

Ada 3 mekanisme seleksi PPPK guru tahun 2022 ini, yakni langsung penempatan, ikut seleksi kesesuaian atau verifikasi dan seleksi tes.

Lantas apa syaratnya?

Dikutip dari buku mekanisme seleksi guru ASN PPK 2022 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, berikut 3 mekanisme perekrutan PPPK 2022.

1. Penempatan

1. 193 ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

2. Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

3. Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar:

4. Pada masing - masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021):

THK-II - Honorer Negeri - Lulusan PPG - Honorer Swasta

Baca Juga: Formasi 343.631 PPPK Guru 2022 Diperebutkan Guru Honorer, 193 Ribu Guru Honorer Prioritas

2. Seleksi Kesesuaian/Verifikasi

Peserta:

a. THK - II

b. Guru Honorer Negeri (≥ 3 tahun terdatfar pada Data Pokok Pendidikan)

1. Seleksi kesesuaian/verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.

2. Pada seleksi ini, dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi:

❑ Kualifikasi Akademik dan/atau sertifikat pendidik:
mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran
dengan:
✓ Kualifikasi akademik Sarjana (S-l), atau
✓ Diploma Empat (D-IV), dan/atau
✓ Sertifikat Pendidik

❑ Kompetensi Teknis
✓ Profesional
✓ Pedagogik
✓ Sosial
✓ Kepribadian

❑ Kinerja
✓ Orientasi pelayanan
✓ Komitmen
✓ Inisiatif kerja, dan
✓ kerja sama

❑ Pemeriksaan latar belakang
✓ Perundungan
✓ Kekerasan seksual
✓ Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
(NAPZA), dan
✓ Intoleransi.

3. Seleksi Wawancara: mempertimbangkan integritas dan moralitas

Baca Juga: 2 Formasi PPPK 2022 Dibuka, Catat Syaratnya agar Bisa Mendaftar

3. Seleksi Tes

- Peserta:

a. Guru Honorer Negeri (< 3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)

b. Lulusan PPG

c. Guru Honorer Swasta (terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)

Seleksi Tes dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah seleksi kesesuaian/verifikasi.

Seleksi Tes dilakukan menggunakan CAT-UNBK.

Kompetensi teknis (sesuai mata pelajaran) : 80-100 (jumlah soal)

Manajerial: 30 (jumlah soal)

Sosio-Kultural: 20 (jumlah soal)

Pertanyaan wawancara (dijawab secara tertulis): 10 (jumlah soal)***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x