2 Formasi PPPK 2022 Dibuka, Ini Syarat Daftarnya

- 16 Juni 2022, 09:29 WIB
Ilustrasi PPPK 2022
Ilustrasi PPPK 2022 /Instagram/@kemenpanrb/

Prioritas I:

- Tenaga honorer eks kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

- Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

Prioritas II

- THK-II

Prioritas III

- Guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerjanya minimal 3 tahun.

Berikut syaratnya:

1. Syarat Umum

- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, berdasarkan keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

- Tidak pernah diberhentikan secara hormat berdasarkan permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian RI, atau pegawai swasta.

- Usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.

- Bukan anggota atau pengurus partai politik, maupun terlibat politik praktis.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.

- Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau D4 sesuai syarat.

- Syarat lain sesuai kebutuhan jabatan

2. Syarat Khusus Untuk Pelamar Disabilitas

- Pelamar wajib menyertakan video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam melakukan tugas sebagai pendidik.

- Surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas.

- Persyaratan yang disebutkan di atas wajib diverifikasi Panitia Seleksi Instansi Daerah. Pihak panitia juga bisa melakukan konsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x