PPPK Wajib Baca, Pemerintah Keluarkan Surat Edaran untuk Kepala Daerah

- 14 Juni 2022, 08:03 WIB
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana /Dok. BKN/


PORTAL SULUT - Ada kabar terbaru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika sejumlah calon PPPK menanyakan soal seragam dinas, kini pemerintah melalui Kementerian Dalam negeri mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota.

Isinya tentang pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam surat edaran bernomor 025/3293/SJ berisi 3 poin yakni:

Baca Juga: PNS Pensiun Umur 60 Tahun, PPPK Usia 65 Tahun, Ini 5 Perbedaan PNS dan PPPK

1. Pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.

2. Pakaian seragam batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna. kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dalam surat edaran ini.

3. Penggunaan seragam batik KORPRI menpedomani ketentuan pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Malam Ini Ada Fenomena Langka 9 Tahun Sekali, Ini Waktunya

Surat edaran ini juga diunggah oleh Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam akun instagramnya. "PPPK adalah ASN, sehingga boleh menggunakan Seragam KORPRI," tulisnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x