PORTAL SULUT - Ternyata ada 5 perbedaan antara PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mulai dari tahapan seleksi, jabatan, gaji hingga pensiun.
Seperti diketahui, Pemerintah kini fokus melakukan rekrutmen untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Ternyata Ini Perbedaan PNS dan PPPK Mulai dari Gaji, Tunjangan, Pensiun Hingga Jabatan
Khusus di tahun 2022 ini, hanya sekolah kedinasan yang bisa ikut rekrutmen CPNS, sementara untuk tenaga honorer bisa daftar melalui jalur PPPK.
Pemerintah juga sedang mempertimbangkan rekrutmen PPPK dari jalur umum.
Nah, sebelum mendaftar, alangkah baiknya kita mengetahui apa perbedaan antara PPPK dan PNS.
Dikutip dari instagram KemenPANRB, ada beberapa hal yang membedakan antara PNS dan PPPK, diantaranya soal jenjang karier, gaji, tunjangan hingga waktu pensiun.
Berikut daftarnya: