Apakah Masyarakat Umum Bisa Daftar PPPK 2022? Ini Jawaban Pemerintah

- 11 Juni 2022, 08:45 WIB
PPPK 2022
PPPK 2022 /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud


PORTAL SULUT - Pemerintah memastikan akan melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 ini.

Sudah ada 2 formasi yang memastikan akan melakukan perekrutan yakni guru dan tenaga kesehatan.

Khusus untuk guru Untuk ada 3 kategori pelamar I, II, dan III.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Formasi Nakes Ikut Seleksi PPPK Adalah Kewenangan Pemda

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Sedangkan pelamar Prioritas II yaitu THK-II.

Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.

Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.

Untuk tenaga kesehatan menurut Direktur Perencanaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Sugiyanto, rekrutmen itu nantinya akan disertai dengan kebijakan afirmasi sehingga pendaftaran difokuskan bagi tenaga kesehatan dan non-ASN di bidang kesehatan yang mendapatkan afirmasi dari pemerintah daerah saja.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Tenaga Honorer Kategori II Jadi Prioritas Pelamar PPPK 2022, Berikut Penjelasan KemenPAN-RB

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x