PORTAL SULUT - Pemerintah memastikan akan melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 ini.
Sudah ada 2 formasi yang memastikan akan melakukan perekrutan yakni guru dan tenaga kesehatan.
Khusus untuk guru Untuk ada 3 kategori pelamar I, II, dan III.
Baca Juga: Kemenkes Sebut Formasi Nakes Ikut Seleksi PPPK Adalah Kewenangan Pemda
Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Sedangkan pelamar Prioritas II yaitu THK-II.
Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.
Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.
Untuk tenaga kesehatan menurut Direktur Perencanaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Sugiyanto, rekrutmen itu nantinya akan disertai dengan kebijakan afirmasi sehingga pendaftaran difokuskan bagi tenaga kesehatan dan non-ASN di bidang kesehatan yang mendapatkan afirmasi dari pemerintah daerah saja.