Kemenkes Sebut Formasi Nakes Ikut Seleksi PPPK Adalah Kewenangan Pemda

- 11 Juni 2022, 08:32 WIB
Ilustrasi. Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan waktu lalu
Ilustrasi. Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan waktu lalu /BKN

PORTAL SULUT – Tak hanya untuk PPPK Guru, tahun 2022 ini pemerintah juga akan membuka seleksi PPPK Tenaga Kesehatan.

Pemerintah akan mengangkat tenaga kesehatan yang bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disaat masih kurangnya jumlah tenaga kesehatan terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah.

Lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan Non ASN, seperti tenaga honorer, diharapkan dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.

Baca Juga: Disiram Cuan Moncer! 5 Zodiak Rezekinya Tokcer Bawa Pulang Mobil Baru

Direktur Perencanaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Sugiyanto menyatakan bahwa kebutuhan formasi para tenaga kesehatan (nakes) yang mengikuti rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bidang kesehatan merupakan wewenang pemerintah daerah (pemda) sesuai dengan kebutuhan di wilayahnya.

“Ini nanti menjadi kewenangan bagi pemerintah daerah. Dalam hal ini, kepala daerah untuk PPPK nanti mengusulkan formasi sesuai dengan kapasitas kewenangan di daerah dan kebijakan di daerah masing-masing,” kata Sugiyanto dikutip dari AntaraNews, dalam Siaran Sehatwicara Rekrutmen PPPK yang diikuti secara daring di Jakarta Jumat, 10 Juni 2022.

Sugiyanto menuturkan adanya kewenangan penentuan jumlah formasi pada pemerintah daerah tersebut disebabkan oleh dibukanya rekrutmen PPPK di bidang kesehatan tahun 2022 yang diselenggarakan berbeda.

Rekrutmen itu nantinya akan disertai dengan kebijakan afirmasi sehingga pendaftaran difokuskan bagi tenaga kesehatan dan non-ASN di bidang kesehatan yang mendapatkan afirmasi dari pemerintah daerah saja.

Baca Juga: TERBARU! 5 Zodiak Ini Hokinya Paling Luar Biasa Akhir Juni Tahun 2022, Kamu Termasuk?

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x