PORTAL SULUT - Kendati mendapat perlawanan keras, Pemerintah Selandia Baru terus menggodok peraturan tentang pengenaan pajak untuk hewan ternak.
Pengenaan pajak hewan ternak ini sebagai upaya Selandia Baru untuk menekan emisi gas metana di negara itu.
Gas metana menjadi isu lingkungan populer di tengah krisis iklim di dunia saat ini.
Baca Juga: Bak Manusia, Induk Monyet di India Bawa Bayinya yang Terluka Berobat ke Puskesmas
Sapi bertanggung jawab atas sekitar 40 persen dari gas-gas pemanasan bumi secara global, terutama dari kentut mereka.
Selandia Baru mengumumkan rencana untuk mengenakan pajak pada ternak sebagai upaya menekan emisi gas metana pada Rabu, 8 Juni 2022.
Selandia Baru bisa menjadi negara pertama yang mempelopori aturan pajak bagi ternak untuk mengurangi emisi gas metana.
Ada tujuh kali lebih banyak sapi dan domba daripada orang di Selandia Baru, menurut NPR yang dikutip PortalSulut.com dari Pikiran-Rakyat.com.
Aturan pajak ternak Selandia Baru itu salah satunya dirancang agar peternak membawa emisi hewan mereka mulai tahun 2025.
Usulan aturan pajak ternak itu berasal dari He Waka Eke Noa - kolaborasi antara pemerintah dan sektor primer.