Menpan RB: Saat Ini Status Honorer Tidak Langsung Diberhentikan Tahun 2023, tapi...

- 8 Juni 2022, 11:32 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo
Menpan RB Tjahjo Kumolo /Dok Kemenpan RB

Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Semenjak 2012 pengangkatan pegawai non-ASN khusus Pegawai Honorer seharusnya tidak dilakukan oleh K/L/D.

"Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun 2022 ini," ujar Alex Denni selaku Deputi bidang SDM Aparatur KemenpanRB.***

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah