Menpan RB: Saat Ini Status Honorer Tidak Langsung Diberhentikan Tahun 2023, tapi...

- 8 Juni 2022, 11:32 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo
Menpan RB Tjahjo Kumolo /Dok Kemenpan RB

PORTAL SULUT - Menpa RB Tjahjo Kumolo, menegaskan bahwa yang saati ini berstatus tenaga honorer tidak langsung diberhentikan pada tahun 2023.

Diketahui, bahwa tahun 2023 mendatang, nantinya tenaga honorer melalui SE KemenpanRB bakal dihapus, dan hanya ada ASN dengan status CPNS dan PPPK.

Oleh sebab itu, Kemenpan RB telah menyurati kepada seluruh Pemerintah daerah terkait data tenaga honorer.

Baca Juga: 7 Hewan Tertua di Dunia, Ada yang Berusia Capai 5 Abad

Apa alasan tenaga honorer bakal dihapus tahun 2023?

Penataan tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.

Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, strategi ini adalah amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," jelas Menteri Tjahjo, Sabtu 4 Juni 2022, dilansir dari situs resmi Menpan.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x