Menpan RB: Saat Ini Status Honorer Tidak Langsung Diberhentikan Tahun 2023, tapi...

- 8 Juni 2022, 11:32 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo
Menpan RB Tjahjo Kumolo /Dok Kemenpan RB

Banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat.

Baca Juga: Inilah 8 Weton Rezekinya Semakin Menggila, Saldo rekeningnya Meningkat, Hingga Nolnya tidak Terhitung

MenpanRB Tjahjo menjelaskan bahwa anggapan tersebut adalah salah.

Sejak tahunan lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.

Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.

Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," tegas MenpanRB Tjahjo Kumolo.

Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN.

Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.

Baca Juga: 2 Tips Agar Terwujud Rumah Tangga Surgawi dan Bertakwa dari Syekh Ali Jaber

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah