Baca Juga: Pusing! Konsumsi 9 Buah Penambah Darah Untuk Mencegah Anemia, Darah Segera Pulih!
Lanjut Menpan RB Tjahjo Kumolo, yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023.
"Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," tegasnya
Lebih lanjut, pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN.
Jadi bagi honorer masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi yang dibuka oleh pemerintah, agar mendapatkan upah sesuai dengan peraturan berlaku.***