2023 Honorer Tidak Langsung Diberhentikan, Ini Syaratnya

- 7 Juni 2022, 09:51 WIB
Honorer Dihapus Pada 2023, Begini Nasibnya Jika Tak Lolos Seleksi ASN dan PPPK Kata Kemenpan RB
Honorer Dihapus Pada 2023, Begini Nasibnya Jika Tak Lolos Seleksi ASN dan PPPK Kata Kemenpan RB /

Baca Juga: Pusing! Konsumsi 9 Buah Penambah Darah Untuk Mencegah Anemia, Darah Segera Pulih!

Lanjut Menpan RB Tjahjo Kumolo, yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023.

"Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," tegasnya

Lebih lanjut, pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN.

Jadi bagi honorer masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi yang dibuka oleh pemerintah, agar mendapatkan upah sesuai dengan peraturan berlaku.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah