KABAR GEMBIRA! Meski Tenaga Honorer Resmi Dihapus Pada 2023, Pemerintah Siapkan Opsi Lain

- 3 Juni 2022, 05:55 WIB
Ilustrasi pegawai pemerintah
Ilustrasi pegawai pemerintah /Dok. Deskjabar.com/

Lebih lanjut, dalam surat edaran tersebut tercantum mengenai perekrutan tenaga alih daya (outsourcing) yang dibahas pada butir nomor 6 bagian e.

"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," ujar Tjahjo Kumolo dalam surat edarannya itu, Selasa (31/05/2022).***

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah