Lebih lanjut, dalam surat edaran tersebut tercantum mengenai perekrutan tenaga alih daya (outsourcing) yang dibahas pada butir nomor 6 bagian e.
"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," ujar Tjahjo Kumolo dalam surat edarannya itu, Selasa (31/05/2022).***