KABAR GEMBIRA! Meski Tenaga Honorer Resmi Dihapus Pada 2023, Pemerintah Siapkan Opsi Lain

- 3 Juni 2022, 05:55 WIB
Ilustrasi pegawai pemerintah
Ilustrasi pegawai pemerintah /Dok. Deskjabar.com/

PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi menghapus tenaga honorer pada 2023.

Hal itu tertuang dalam surat MenPAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.

Baca Juga: Vonis Bebas Bandar Narkoba, Tiga Hakim Dinonaktfkan, Pengadilan Usut Kemungkinan Langgar Kode Etik

Terkait dengan hal tersebut MenPAN-RB Tjahjo Kumolo meminta instansi pemerintahan merekrut tenaga alih daya (outsourcing) dari pihak ketiga,

Tenaga alih daya tersebut untuk mengisi posisi tenaga honorer yang bakal dihapus.

Perekrutan tersebut dapat dilakukan apabila instansi tersebut membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

Baca Juga: Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Resmi Dibuka, Ini Tatacara dan Jadwal Lengkapnya

Ketetapan ini tercantum dalam surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan secara resmi pada 31 Mei 2022 oleh Menteri PANRB.

Surat edaran tersebut berisi mengenai penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah yang dimulai pada 28 November 2023.

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x