Gagal di PPPK Guru Tahap 1 dan 2, Guru Honorer Berpeluang Lulus di PPPK Guru 2022 Melalui Jalur Ini

- 2 Juni 2022, 05:05 WIB
PPPK Guru tahun 2022
PPPK Guru tahun 2022 /

"Iya betul," jawab Nunuk Suryani.

Sebelumnya juga, keputusan tersebut juga tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.

Dalam PermenPAN-RB tersebut dijelaskan guru honorer dengan masa kerja minimal tiga tahun dan terdata di Dapodik tidak dites lagi di PPPK 2022.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 4 dan Pasal 32 Ayat 2 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II yaitu honorer K2 dan guru honorer non K2 di sekolah negeri hanya dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Lantas bagaimana bagi peserta yang tak lulus tahap 1 dan 2? apa yang harus dilakukan?

Baca Juga: Info Terbaru! Inilah Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022, Cek Selengkapnya Sekarang di Sini

Menjawab hal tersebut, Nunuk Suryani mempersilahkan peserta yang tak lulus di tahap 1 dan 2 mendaftar melalui jalur Prioritas 3.

"Bagaimana kalau saya tahap 1 dan 2 kemarin belum PG tetapi saat ini saya sudah mempunyai Serdik dan mengajar sudah 12 tahun apakah saya tetap masuk prioritas 3?," tanya salah satu guru.

Menjawab hal tersebut Nunuk Suryani menerangkan jika guru honorer tersebut masuk dalam Prioritas 3.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x