2. Pelamar prioritas II, yakni merupakan THK-II.
3. Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
4. Pelamar umum terdiri atas:
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Baca Juga: Penerimaan PPPK Guru 2022 Segera Dimulai, Berikut Alur Seleksi PPPK Guru Terbaru
Adapun syaratnya adalah:
a. warga negara Indonesia;
b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;