PORTAL SULUT - Pemerintah telah membuat aturan soal pelaksanaan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022 ini.
Berbeda dengan pelaksanaan PPPK 2021 lalu, ada kemudahan bagi peserta PPPK guru tahun 2022 ini.
Peserta diberi kemudahan lulus PPPK tanpa tes. Namun ada syaratnya.
Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Guru 2022 Tanpa Tes, Ini Syaratnya
Hal ini dijelaskan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani dalam akun instagramnya menjawab pertanyaan dari guru honorer.
"Maaf ibu apa benar yang terdaftar di Dapodik selama 3 tahun berturut-turut mengajar tidak perlu dites hanya melihat dari observasi kinerjanya saja?," tanya salah satu guru.
menjawab pertanyaan tersebut, Nunuk Suryani memastikan hal tersebut.
"Iya betul," jawab Nunuk Suryani.
Sebelumnya juga, keputusan tersebut juga tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.