Kabar Gembira! PPPK Guru 2022 Tanpa Tes, Ini Syaratnya

- 1 Juni 2022, 10:08 WIB
PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.
PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah. /

PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para guru honorer yang akan mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022 ini.

Berbeda dengan pelaksanaan PPPK 2021 lalu, ada kemudahan bagi peserta PPPK guru tahun 2022 ini.

Peserta diberi kemudahan lulus PPPK tanpa tes. Namun ada syaratnya.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru Segera Digelar, Simak Syarat Pendaftarannya di Sini

Hal ini dijelaskan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani dalam akun instagramnya menjawab pertanyaan dari guru honorer.

"Maaf ibu apa benar yang terdaftar di Dapodik selama 3 tahun berturut-turut mengajar tidak perlu dites hanya melihat dari observasi kinerjanya saja?," tanya salah satu guru.

menjawab pertanyaan tersebut, Nunuk Suryani memastikan hal tersebut.

"Iya betul," jawab Nunuk Suryani.

Sebelumnya juga, keputusan tersebut juga tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.

Dalam PermenPAN-RB tersebut dijelaskan guru honorer dengan masa kerja minimal tiga tahun dan terdata di Dapodik tidak dites lagi di PPPK 2022.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x