Kabar Gembira! PPPK Guru 2022 Tanpa Tes, Ini Syaratnya

- 1 Juni 2022, 10:08 WIB
PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.
PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah. /

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 4 dan Pasal 32 Ayat 2 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II yaitu honorer K2 dan guru honorer non K2 di sekolah negeri hanya dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Langkah tersebut sebagai penghargaan terhadap guru honorer K2 maupun non K2 yang memiliki masa pengabdian minimal tiga tahun.

Lantas bagaimana cara ceknya?

Cara Cek Nama Guru Honorer di Dapodik

Cara cek Dapodik guru honorer yang sudah terdaftar di Dapodik, caranya cukup mudah.

Baca Juga: Apakah CPNS Dapat Gaji ke-13? Ini Jadwal Pencairan

Selain meminta bantuan petugas operator di sekolah, anda juga bisa melakukannya secara mandiri, melalui cara berikut ini:

Buka laman resmi GTK di: https://dapo.kemdikbud.go.id/pencarian maupun di https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/

Sebelumnya juga, BKN dalam story instagramnya, beberapa waktu lalu menerangkan jika mengalami kendala tersebut, guru diminta mengecek di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ apakah NIK yang dimiliki sudah sama dengan sewaktu daftar di SSCASN atau belum sama.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x