SIAP-SIAP, Selain Guru Tenaga Kesehatan Juga Akan Diangkat PPPK Tahun 2022, Ini Kriteria Utama!

- 31 Mei 2022, 10:57 WIB
 Ilustrasi tenaga kesehatan siap-siap diangkat jadi PPPK/kemenkes.go.id
Ilustrasi tenaga kesehatan siap-siap diangkat jadi PPPK/kemenkes.go.id /

Baca Juga: Merugikan Negara, Pemerintah Siapkan Sanksi Untuk CPNS dan PPPK Yang Mengundurkan Diri

- Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan

- Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

- Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)

- Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadiki mengatakan, pengalihan status dari tenaga kesehatan honorer menjadi ASN PPPK adalah kebijakan pemerintah untuk memenuhi jumlah tenaga kesehatan terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah.

Baca Juga: 8 Hewan Membawa Rezeki dan Keberuntungan, Menurut Fengshui dan Primbon, Ternyata Begini Alasannya

Di saat yang bersamaan, mulai tahun depan juga mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer.

“Dengan kebijakan ini para tenaga kesehatan honorer atau Non ASN yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah bisa lebih jelas,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Menkes mengatakan, langkah ini adalah salah satu program transformasi kesehatan di bidang sumberdaya manusia.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Sehat Negeriku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah