PPPK Guru Tahun 2022: Berikut Syarat dan Pelamar Prioritas, Cek Sekarang!

- 31 Mei 2022, 09:53 WIB
Ilustrasi PPPK guru tahun 2022
Ilustrasi PPPK guru tahun 2022 /

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar prioritas terdiri dari:

1. Pelamar prioritas I, yakni:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

2. Pelamar prioritas II, yakni merupakan THK-II.

3. Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

4. Pelamar umum terdiri atas:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah