Merugikan Negara, Pemerintah Siapkan Sanksi Untuk CPNS dan PPPK Yang Mengundurkan Diri

- 31 Mei 2022, 09:52 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo
Menpan RB Tjahjo Kumolo /menpan.go.id

PORTAL SULUT – Pemerintah akan menyiapkan sanksi bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menanggapi perihal sejumlah CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi tahun 2021.

Menteri Tjahjo mengatakan bahwa hal ini merugikan negara baik dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen para pegawai pemerintah tersebut, maupun dari formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong.

Baca Juga: Inilah Beberapa Syarat Pendaftar PPPK Guru 2022 yang Telah Ditetapkan, Baca Selengkapnya di Sini

Hal ini juga menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat.

Ia meminta kementerian dan lembaga terkait, khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan.

Supaya kondisi ini tidak terjadi kembali, Menteri Tjahjo mengatakan akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan, baik pada tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, sampai dengan pengangkatan ASN.

“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari,” tegas Menteri Tjahjo di Jakarta, seperti dikutip dari situs Menpan, Senin 30 Mei 2022.

Baca Juga: Jangan Kenakan Pakaian Ini ke Masjid, Gus Baha: Dosa Besar hingga Masuk Neraka

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x