PORTAL SULUT - Dikabarkan bila pemerintah akan membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022.
Pemerintah juga telah meliris apa saja syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar PPPK Guru tahun 2022.
Di samping itu, khusus pelaksanaan PPPK Guru, pemerintah telah mengeluarkan regulasi terbaru.
Baca Juga: Inilah Beberapa Syarat Pendaftar PPPK Guru 2022 yang Telah Ditetapkan, Baca Selengkapnya di Sini
Hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.
PermenPAN-RB nomor 20 tahun 2022 ini resmi diundangkan pada 23 Mei 2022.
Untuk syarat agar bisa mengikuti seleksi PPPK Guru tahun 2022, telah diatur dalam bab II tentang persyaratan dan kategori pelamar.
Adapun syarat seleksi PPPK Guru adalah:
1. warga negara Indonesia;