Inilah Beberapa Syarat Pendaftar PPPK Guru 2022 yang Telah Ditetapkan, Baca Selengkapnya di Sini

- 31 Mei 2022, 09:37 WIB
PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.
PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah. /

PORTAL SULUT - Inilah syarat pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022. 

Menurut informasi, tahun 2022 ini telah difokuskan oleh pengangkatan PPPK, termasuk Guru. 

Sedangkan pembukaan pendaftaran CPNS dibatasi yaitu untuk sekolah kedinasan.

Baca Juga: Jangan Kenakan Pakaian Ini ke Masjid, Gus Baha: Dosa Besar hingga Masuk Neraka

Pada tahun ini, pemerintah telah mengeluarkan ragulasi pengadaan PPPK Guru khususnya. 

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di instansi Daerah. 

Ini resmi diundangkan pada 23 Mei 2022, oleh PermenPAN-RB nomor 20 tahun 2022.

Kemudian persyaratan untuk ikut seleksi PPPK Guru tahun 2022 yang diatur dalam bab II tentang syarat dan kategori pelamar. 

Yang dapat melamar untuk PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri dari kategori pelamar prioritas dan pelamar umum. 

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x