Persyaratan Pendaftar PPPK Guru 2022 Ditetapkan, Cek Selengkapnya di Sini

- 31 Mei 2022, 07:51 WIB
PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.
PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah. /


PORTAL SULUT - Berikut ini persyaratan pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Seperti diketahui, tahun 2022 ini pemerintah akan memfokuskan pengangkatan PPPK, termasuk untuk guru.

Untuk CPNS hanya dibuka terbatas yakni untuk sekolah kedinasan.

Baca Juga: Gaji ke-13 Segera Cair, Apakah PPPK Dapat?

Nah, khusus untuk pelaksanaan PPPK Guru, pemerintah telah mengeluarkan regulasi pengadaan PPPK Guru tahun 2022 berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.

PermenPAN-RB nomor 20 tahun 2022 ini resmi diundangkan pada 23 Mei 2022.

Adapun syarat yang bisa ikut dalam seleksi PPPK Guru tahun 2022 diatur dalam bab II tentang persyaratan dan kategori pelamar.

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar prioritas terdiri dari:

1. Pelamar prioritas I, yakni:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

2. Pelamar prioritas II, yakni merupakan THK-II.

Baca Juga: Tahapan Pemilu 2022 Dimulai, 14 Juni Dibuka

3. Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

4. Pelamar umum terdiri atas:

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Adapun syaratnya adalah:

a. warga negara Indonesia;

b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

Baca Juga: Puan Dipuji karena Tak Ikutan Bermain Konten Receh di Medsos, Pengamat: Jadi Pembeda dengan Pejabat Lainnya

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

h. surat keterangan berkelakuan baik

i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Sayangnya dalam Persyaratan Pendaftar PPPK Guru 2022 Ditetapkan, Anda Termasuk?

Berikut ini link PermenPAN-RB nomor 20 tahun 2022 KLIK DISINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah