PORTAL SULUT – Apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat gaji ke-13?
Pertanyaan ini banyak muncul jelang pemerintah mencairkan gaji ke-13.
Pasalnya, yang sering disebut bahwa gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.
Baca Juga: Tahapan Pemilu 2022 Dimulai, 14 Juni Dibuka
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengemukakan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan jelang penerimaan peserta didik tahun ajaran baru.
Lantas, apakah PPPK juga menerima gaji ke-13?
Jawabannya adalah, iya. PPPK baik guru maupun yang ada instansi pemerintahan lain akan menerima pembayaran gaji ke-13.
PPPK yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji ke-13 sesuai dengan amanat PP no 16 tahun 2022.