Gaji ke-13 Segera Cair, Apakah PPPK Dapat?

- 31 Mei 2022, 07:40 WIB
PPPK akan menerima juga pembayaran gaji ke-13./ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
PPPK akan menerima juga pembayaran gaji ke-13./ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari /

PORTAL SULUT – Apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat gaji ke-13?

Pertanyaan ini banyak muncul jelang pemerintah mencairkan gaji ke-13.

Pasalnya, yang sering disebut bahwa gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.

Baca Juga: Tahapan Pemilu 2022 Dimulai, 14 Juni Dibuka

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengemukakan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan jelang penerimaan peserta didik tahun ajaran baru.

Lantas, apakah PPPK juga menerima gaji ke-13?

Jawabannya adalah, iya. PPPK baik guru maupun yang ada instansi pemerintahan lain akan menerima pembayaran gaji ke-13.

PPPK yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji ke-13 sesuai dengan amanat PP no 16 tahun 2022.

Baca Juga: Puan Dipuji karena Tak Ikutan Bermain Konten Receh di Medsos, Pengamat: Jadi Pembeda dengan Pejabat Lainnya

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Youtube Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x