Tidak Bermakna Negatif, Aturan Baru Pemerintah Dalam Pemberian Nama Pada Dokumen Kependudukan

- 27 Mei 2022, 11:48 WIB
 Ilustrasi kartu keluarga. Pemberian nama diatur dalam aturan baru pemerintah.
Ilustrasi kartu keluarga. Pemberian nama diatur dalam aturan baru pemerintah. /Tangkapan Layar Instagram/Indonesiabaik.id

3. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Disamping tata cara diatas, ada larangan dalam penulisan nama di dokumen kependudukan yaitu penulisan nama tidak disingkat, kecuali diartikan lain.

Tidak menggunakan angka maupun tanda baca, serta tidak mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah