3. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Disamping tata cara diatas, ada larangan dalam penulisan nama di dokumen kependudukan yaitu penulisan nama tidak disingkat, kecuali diartikan lain.
Tidak menggunakan angka maupun tanda baca, serta tidak mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.***