Tidak Bermakna Negatif, Aturan Baru Pemerintah Dalam Pemberian Nama Pada Dokumen Kependudukan

- 27 Mei 2022, 11:48 WIB
 Ilustrasi kartu keluarga. Pemberian nama diatur dalam aturan baru pemerintah.
Ilustrasi kartu keluarga. Pemberian nama diatur dalam aturan baru pemerintah. /Tangkapan Layar Instagram/Indonesiabaik.id

Dalam pemberian nama maksimal menggunakan 60 huruf termasuk spasi, contohnya adalah Rosi Oktarini terdiri dari 12 huruf dan satu spasi.

Baca Juga: Anak Sulung Ridwan Kamil Hilang saat Berenang di Sungai Swiss, Begini Kronologinya

Aturan yang ketiga adalah mudah dibaca, tidak bermakna negatif ataupun multitafsir seperti contoh Rosi Tikung Kesana Kemari.

Aturan yang dibuat diatas bertujuan untuk memberikan perlindungan pada anak sejak dini, diantaranya adalah menghindari dari nama-nama yang aneh.

Menghindari nama yang merendahkan diri atau yang bersifat perundungan.

Menghindari kelebihan karakter pada aplikasi dan formulir dokumen.

Selain aturan diatas, ada tata cara dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan seperti tertuang dalam Permendagri 73 Tahun 2022 pasal 5, yaitu:

Baca Juga: Hubungan Seo Hyun Jin dan Heo Joon Ho Jangka Panjang Tapi Seperti Musuh Rahasia di 'Why Her?'

1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

2. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah