Tidak Bermakna Negatif, Aturan Baru Pemerintah Dalam Pemberian Nama Pada Dokumen Kependudukan

- 27 Mei 2022, 11:48 WIB
 Ilustrasi kartu keluarga. Pemberian nama diatur dalam aturan baru pemerintah.
Ilustrasi kartu keluarga. Pemberian nama diatur dalam aturan baru pemerintah. /Tangkapan Layar Instagram/Indonesiabaik.id

 

PORTAL SULUT - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai tata cara dan aturan pencatatan nama di dokumen kependudukan.

Kemendagri melalui Permendagri nomor 73 tahun 2022 mengeluarkan aturan terkait syarat pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.

Peraturan ini berguna untuk menghindari nama-nama yang aneh atau bisa jadi bermakna negatif.

Baca Juga: Putra Sulung Gubernur Jawa Barat Hilang Terseret Sungai di Swiss, Keluarga Rinci Kronologi Kejadian

Peraturan ini juga bisa memberikan perlindungan sejak dini pada anak dan juga untuk memudahkan akses dalam pelayanan publik.

Hal ini juga diklaim jauh lebih memikirkan dan mengedepankan masa depan anak, ketika mereka hendak mendaftar sekolah atau ingin membuat paspor.

Seperti dilansir portalsulut.com melalui unggahan Instagram @indonesiabaik.id tanggal 25 Mei 2022, inilah aturan dan tata cara dalam memberi nama pada seseorang.

Aturan yang pertama adalah nama seseorang minimal memiliki 2 kata misalnya Rosi Oktarini, Melia Sari dsb.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x