Mobil Mewah Tersangka Kasus Investasi Bodong Binomo Diangkut dari Medan ke Jakarta

- 22 Mei 2022, 17:39 WIB
MOBIL mewah Indra Kenz yang disita oleh polisi tiba di Jakarta pada Minggu, 22 Mei 2022, dari Medan.
MOBIL mewah Indra Kenz yang disita oleh polisi tiba di Jakarta pada Minggu, 22 Mei 2022, dari Medan. /Foto: PMJ News/Yeni/

PORTAL SULUT - Polisi angkut mobil mewah milik Indra Kenz, tersangka kasus investasi bodong Binomo, dari Medan ke Jakarta.

Mobil mewah milik Indra Kenz yang sebelumnya sudah disita itu, tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Minggu 22 Mei 2022.

Ferrari hitam dengan list merah tersebut dijemput penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditipideksus) dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga: Tak Perlu Elpiji untuk Memasak, Sudah 10 Tahun Warga Maros Ini Pilih Gunakan Kotoran Sapi

Kanit 5 Subdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengungkapkan Ferrari itu tiba pukul 12.00 WIB tadi.

“Tiba di kantor barusan jam 12.00 WIB,” ucap Karta kepada wartawan seperti dikutip PortalSulut.com dari PMJ News.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengungkapkan mobil itu disita guna melengkapi berkas perkara.

Berkas perkara Indra Kenz sebelumnya dinyatakan belum lengkap baik secara materiil dan formil.

Sementara itu, Walakin, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik atau (P19).

Berdasarkan petunjuk jaksa, pihak Bareskrim Polri siap melengkapi berkas perkara tersebut dengan menambah keterangan.

Untuk diketahui, dalam kasus itu, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Dalam hal ini, dia dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru Honorer Kemenag, Ini Kebutuhan PPPK Guru Madrasah

Kemudian, Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman penjara 20 tahun.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan 118 orang jadi korban pada kasus ini.

"Total kerugian dari 118 korban itu sebanyak Rp72.138.093.000," ujar Gatot.***

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x