Untuk diketahui, dalam kasus itu, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Dalam hal ini, dia dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru Honorer Kemenag, Ini Kebutuhan PPPK Guru Madrasah
Kemudian, Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman penjara 20 tahun.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan 118 orang jadi korban pada kasus ini.
"Total kerugian dari 118 korban itu sebanyak Rp72.138.093.000," ujar Gatot.***