Pejabat Lelang Kelas II: Pengertian, Kewenangan, Tahapan, Masa Kerja serta Imbalan Jasa

- 21 Mei 2022, 05:28 WIB
Lelang Indonesia
Lelang Indonesia /


PORTAL SULUT - Sebagai upaya meningkatkan kinerja dan layanan lelang noneksekusi sukarela, bulan September 2021 lalu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) membuka seleksi calon Pejabat Lelang (PL) Kelas II untuk mengisi formasi di seluruh Indonesia.

Memperhatikan perkembangan dewasa ini dimana jual beli melalui lelang kian diminati masyarakat, profesi PL Kelas II layak dipertimbangkan sebagai alternatif profesi yang memiliki prospek menjanjikan.

Agar lebih paham, yuks pelajari serba serbi PL Kelas II.

Baca Juga: Beraksi di Jakarta, Warga Latvia Gondol Rp1,2 Miliar Uang Nasabah Bank dari ATM dengan Modus Skiming

Apa itu PL Kelas II?

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-189/PMK.06/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II, PL Kelas II adalah Pejabat Lelang swasta yang berwenang melaksanakan lelang noneksekusi sukarela. Selain PL Kelas II, terdapat juga Pejabat Lelang Kelas I yaitu Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang.

Kewenangan

Pelaksanaan Lelang oleh PL II terbatas pada Lelang Noneksekusi Sukarela termasuk tetapi tidak terbatas pada lelang:
a. Barang Milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) berbentuk persero;
b. harta milik bank dalam likuidasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
c. Barang milik Perwakilan Negara Asing; dan
d. Barang milik perorangan atau badan usaha swasta.
Yang dimaksud lelang noneksekusi sukarela adalah lelang atas barang milik swasta, perorangan, atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Diminta Tambah Alokasi Perlindungan Sosial, Puan: RAPBN 2023 untuk Kemakmuran Rakyat

Tahapan

Pengangkatan PL Kelas II dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Seleksi;
Seleksi meliputi seleksi administratif, tertulis, dan/atau wawancara.
Setiap orang yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan menjadi PL II. Adapun persyaratannya meliputi:
a) berpendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4), diutamakan bidang hukum atau ekonomi manajemen/akuntansi;
b) tidak pernah dijatuhi hukuman pidana atau tidak sedang menjalani hukuman pidana;
c) tidak merangkap jabatan atau profesi sebagai:
1. Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri;
2. Pejabat Negara;
3. Kurator;
4. Penilai;
5. Pengacara/Advokat; dan/atau
6. Dewan Komisaris, Anggota Direksi, atau karyawan Balai Lelang;
d) tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PL Kelas II .

b. Praktik Kerja (magang)
Calon PL Kelas II yang dinyatakan lulus seleksi mengajukan permohonan magang kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Lelang DJKN untuk mendapatkan surat rekomendasi. Magang dapat dilakukan di KPKNL atau Kantor PL Kelas II berdasarkan penunjukan Kanwil DJKN setempat.

c. Pengangkatan;
Setelah selesai magang dan mendapat surat rekomendasi, calon PL Kelas II mengajukan permohonan menjadi PL Kelas II kepada Dirjen Kekayaan Negara tembusan Direktur Lelang DJKN. Setelah dinyatakan lengkap Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Pengangkatan PL Kelas II.

d. Pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan.
Sebelum melaksanakan jabatannya, PL Kelas II wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya serta dilantik di hadapan dan oleh Kepala Kanwil DJKN sesuai dengan wilayah jabatan PL Kelas II yang bersangkutan.

Baca Juga: RAPBN 2023 Dirancang untuk Percepat Pemulihan Ekonomi, Puan Usul Ada Alokasi Dana Subsidi Bagi Warga Miskin

Masa Kerja PL II

Masa kerja PL Kelas II selama 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali sepanjang memenuhi persyaratan. Oiya.. Masa jabatan PL Kelas II dibatasi sampai dengan usia PL Kelas II mencapai 65 (enam puluh lima) tahun.

Berapa besar penghasilan PL Kelas II?
Imbalan jasa atas pelaksanaan lelang yang diberikan oleh penjual kepada PL Kelas II disebut Upah Persepsi. Upah persepsi diberikan untuk setiap lelang laku dengan besaran paling sedikit Rp2.500.000,00 dan paling tinggi 1% dari harga lelang.
Dalam hal pelaksanaan Lelang tidak laku, PL Kelas II dapat memperoleh biaya administrasi sesuai dengan perjanjian para pihak.

Gimana, Berminat menjadi PL Kelas II?***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x